Tata Cara Salat Jamak dan Qasar Lengkap untuk Safar

Sumber foto: Ilustrasi salat jamak dan qasar/freepik.com

Penaelhusna - Dalam Islam salat adalah rukun islam yang kedua, yang berarti tiang agama. Sebagai umat muslim salat merupakan ibadah yang wajib dijalankan. Salat menempati kedudukan yang tidak dapat ditandingi oleh ibadah lain. Salat juga bentuk kewajiban kita sebagai manusia kepada Tuhan pencipta-Nya dan pada dasarnya manusia yang membutuhkan ibadah salat. Yang dikerjakan mendapat pahala dan jika ditinggalkan mendapat dosa seperti yang terkandung dalam Alquran surat Adz-Dzariyaat : 56. Salah satu bentuk kasih sayang-Nya Allah SWT tidak menyulitkan hambanya dalam urusan ibadah, yakni memudahkan pelaksanaan salat untuk yang melakukan perjalanan jauh/safar.

Terdapat keringanan dalam melaksanakan salat fardu bagi orang yang melakukan perjalanan jauh. Keringanan itu dinamakan jamak, Jamak salat artinya mengerjakan dua salat wajib di salah satu waktu, baik dengan mengerjakan di waktu salat yang pertama (jamak takdim) ataupun dikerjakan di waktu salat yang kedua (jamak takhir). Salat yang boleh dijamak adalah salat zuhur dan salat asar, lalu salat magrib dan salat isya.

Sedangkan pengertian salat qasar adalah salat fardu yang diringkas dari 4 rakaat ke 2 rakaat. Jadi salat fardu yang bisa diqasar adalah salat zuhur, asar, dan isya. Untuk salat magrib dan subuh tidak diperbolehkan mengqasarnya.

Namun, jangan beranggapan bahwa setiap perjalanan yang ditempuh bisa melakukan jamak dan qasar terdapat ketentuan-ketentuan tertentu yang memperbolehkannya. Ada cara, hukum, serta syarat-syarat sebelum diperbolehkan melaksanakan jamak dan qasar salat.

Mari simak baik-baik tata cara salat jamak dan qasar lengkap yang telah dirangkum dari berbagai sumber.

Jamak

Pertama, hukum menjamak salat. Hukum asal pelaksanaan salat adalah dikerjakan sesuai dengan waktu yang ditetapkan. Namun, jika ada sebab tertentu, sehingga seseorang harus menjamak salatnya maka hal itu diperbolehkan. Batasannya adalah: selama ada sebab yang mengakibatkan seseorang kesulitan untuk melaksanakan salat sesuai waktunya maka dia diperbolehkan untuk menjamak salatnya.

Di antara penyebab bolehnya menjamak salat adalah safar. Dengan demikian, orang yang safar, diperbolehkan untuk melaksanakan salat dengan jamak-qasar.

Di antara aturan jamak adalah:

a. Hanya boleh untuk pasangan: Zuhur-Asar atau Magrib-Isya.

b. Khusus untuk orang yang hendak safar :

– Jika berangkat safar sebelum salat yang pertama, maka sebaiknya menjamak salat  di akhir waktu (jamak takhir). Misalnya: Jika berangkat sebelum Zuhur, maka salat Zuhur dan Asar dijamak di waktu Asar.

– Jika berangkatnya sesudah salat pertama maka sebaiknya menjamak salat di awal waktu. Misalnya: Jika berangkat setelah Zuhur, maka salat Asarnya dilakukan di waktu Zuhur.

Kedua, waktu salat apa saja yang boleh dijamak? Yaitu salat zuhur dan asar boleh dijamak di satu waktu karena ada uzur, begitu pula salat magrib dan isya. Karena Allah menggabungkan masing-masing dari dua salat tersebut untuk satu waktu bagi yang uzur. Sedangkan bagi yang tidak mendapatkan uzur tetap dua waktu (tidak digabungkan). (Taysirul Lathifil Mannan, hal. 114-115).

Ketiga, jangan sengaja menjamak salat. Ibnu Taimiyah berkata, “Boleh menjamak salat magrib dan isya, begitu pula zuhur dan asar menurut kebanyakan ulama karena sebab safar ataupun sakit, begitu pula karena uzur lainnya. Adapun melakukan salat siang di malam hari (seperti salat asar dikerjakan di waktu magrib, pen) atau menunda salat malam di siang hari (seperti salat subuh dikerjakan tatkala matahari sudah meninggi, pen), maka seperti itu tidak boleh meskipun ia adalah orang sakit atau musafir, begitu pula tidak boleh karena alasan kesibukan lainnya. Hal ini disepakati oleh para ulama.” (Majmu’ah Al Fatawa, 22: 30)

Qasar

Pertama, hukum mengqasar salat. Hukum qasar terkait dengan safar (melakukan perjalanan), atau dengan kata lain: qasar identik dengan safar. Artinya, ketika orang bersafar maka disyariatkan untuk mengqasar salatnya. Hanya saja, ulama berbeda pendapat tentang hukum qasar ketika safar. Ada yang mengatakan wajib, ada yang mengatakan bahwa hukum qasar adalah sunah muakkad, dan ada juga yang berpendapat bahwa hukum qasar adalah mubah.

Intinya, semua sepakat bahwa orang yang boleh mengqasar salat adalah musafir. Dalil akan hal ini adalah:

a. Dari Ibnu Umar, beliau mengatakan, “Saya sering menyertai Nabi shallallahu ‘alaihi wa salam dalam perjalanan, dan beliau melaksanakan salat tidak lebih dari dua rakaat.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Adapun rincian hukum qasar, di antaranya adalah sebagai berikut:

a. Hanya untuk salat yang jumlahnya 4 rakaat, yaitu: Zuhur, Asar, dan Isya.

b. Jika musafir bermakmum pada orang yang mukim, maka dia mengikuti imam sampai selesai dan tidak boleh qasar.

c. Tidak perlu melaksanakan salat ba’diyah.

Kedua, lama waktu untuk qasar salat :
1. Jika niatannya mukim selama empat hari atau kurang dari itu, selama itu boleh mengqasar salat.

2. Jika niatannya mukim lebih dari empat hari, hati-hatinya salatnya dikerjakan secara sempurna (tidak diqasar). Inilah pendapat jumhur atau mayoritas ulama dari ulama Malikiyyah, Syafi’iyyah dan Hambali.

Di antara dalil yang digunakan oleh jumhur ulama adalah hadits Al ‘Alaa’ bin Al Hadhromi, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

يُقِيمُ الْمُهَاجِرُ بِمَكَّةَ بَعْدَ قَضَاءِ نُسُكِهِ ثَلاَثًا

“Orang Muhajirin bermukim selama tiga hari di Makkah setelah menunaikan manasiknya.” (HR. Muslim no. 1352).

Ulama Syafi’iyyah berdalil bahwa seorang musafir yang mukim selama tiga hari tidaklah berlaku hukum mukim. Orang yang seperti itu tetap masih dikenakan hukum musafir. Ulama Syafi’iyyah menyatakan bahwa jika musafir berniat mukim di suatu negeri selama tiga hari, selain dari hari ia masuk atau keluar dari negeri tersebut, boleh baginya mengambil keringanan saat safar, yaitu mengqasar salat, tidak berpuasa dan keringanan lainnya. Tidak berlaku baginya hukum mukim. (Lihat Syarh Shahih Muslim, 9: 108)

3. Jika masih dalam perjalanan safar atau tidak berniat untuk mukim (misal berkata: besok aku akan bersafar lagi), selama itu boleh mengqasar salat meski untuk waktu yang lama.

mengqasar  salat tetap boleh dilakukan walaupun safar yang dilakukan penuh kemudahan.  Keringanan qasar salat itu ada karena melakukan safar dan bukan karena alasan mendapat kesulitan. Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa salam bersabda,

إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ وَضَعَ عَنِ الْمُسَافِرِ شَطْرَ الصَّلاَةِ

“Allah ‘azza wa jalla melepaskan dari musafir separuh salat.”

Lihatlah, dalam hadis ini qasar salat dikaitkan dengan safar dan bukan dikaitkan dengan kesulitan. Sehingga walaupun safar yang ditempuh penuh kemudahan, tetap masih diperbolehkan untuk mengqasar salat.

Ketiga, Jarak disebut safar yang boleh qasar salat. Kalau sulit untuk menentukan itu safar ataukah tidak, maka pendapat jumhur (mayoritas ulama) bisa digunakan yaitu memakai jarak 85 km. Berarti jika telah menempuh jarak 85 km dari akhir bangunan di kotanya, maka sudah disebut safar. (Nada Husna)




Komentar

  1. Balasan
    1. Alhamdulillah kalau bermanfaat bagi ukhti. Jangan lupa diterapkan ya hehe. Makasih telah berkunjung ke blogku.

      Hapus
  2. YaAllah.. suka lupa ihhh.. makaish ya remindernya

    BalasHapus
    Balasan
    1. Jadi inget kan sekarang ka hehe? Iya sama2 saling mengingatkan. Makasih telah berkunjung ke blogku.

      Hapus
  3. Makasih informasinya, bermanfaat sekali

    BalasHapus
    Balasan
    1. Iya sama2 ka. Alhamdulillah kalau bermanfaat. Jangan lupa diterapkan ketika safar nanti ya hehe. Makasih telah berkunjung ke blogku.

      Hapus
  4. Balasan
    1. Sama2 ka. Jangan lupa diterapkan ya ketika safar hehe. Makasih telah berkunjung ke blogku.

      Hapus
  5. Makasih Umi, infonya bisa diterapin ini kalo otw studek ke Bali

    BalasHapus
    Balasan
    1. Iya sama2 nak. Bener banget bisa diterapin pas studek ke Bali nanti. Makasih telah berkunjung ke blogku.

      Hapus
  6. Banyak"in artikel tentang islam ya.. Sangat bermanfaat.. Semangat

    BalasHapus
    Balasan
    1. Wahh makasih sarannya ka nabila. Alhamdulillah kalau bermanfaat. Semangat juga!

      Hapus
  7. Informasi penting yang bermanfaat banget nih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Alhamdulillah kalau sangat bermanfaat. Jangan lupa diterapkan ya ka ketika safar hehe. Makasih telah berkunjung ke blogku.

      Hapus
  8. Masya Allah, terima kasih atas pencerahannya umi🤗

    BalasHapus
    Balasan
    1. Iya sama2. Jangan lupa diterapkan ya saat safar nanti. Makasih telah berkunjung ke blogku.

      Hapus
  9. Saya sering banget jamak salat terutama kalau sedang bepergian. Terima kasih tulisannya. Jadi lebih paham.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Iya sama-sama ka. Alhamdulillah kalau jadi lebih paham. Terima kasih telah berkunjung ke blogku.

      Hapus
  10. Terima kasih nada sangat membantu😊😊😊

    BalasHapus
    Balasan
    1. Iya sama-sama silvia. Senang bisa membantu. Jangan lupa diterapkan ya saat safar nanti. Terima kasih telah berkunjung ke blogku.

      Hapus
  11. Balasan
    1. Alhamdulillah kalau bermanfaat ilmunya. Jangan lupa diterapkan ya saat safar nanti. Terima kasih telah berkunjung ke blogku.

      Hapus
  12. Terimakasih ka.. Bermanfaat sekaliii.. ��

    BalasHapus
  13. Masya Allah.. bermanfaat banget buat kita yg belum mengerti tentang sholqt jamak dan qhosor.. terima kasih ilmunya

    BalasHapus
  14. Begitu ya ternyata, selama ini saya salah, makasih infonya

    BalasHapus
  15. Masyaallah.. artikel yang sangat bermanfaat nih..

    BalasHapus
  16. waahh trimakasih yaa artikelnya, mulai sekarang InsyaAllah aku ngga keliru lagi tentang Salat Jamak dan Qasar :)

    BalasHapus
  17. Waaahhh, terimakasih nada ilmunyaa. Sangat bermanfaat

    BalasHapus
  18. Masya Allah, bermanfaat banget ini.. apalagi sebentar lagi mau ke bali. Jadi tau deh mana salat yang boleh di jamak qasar, mana yang ngga

    BalasHapus

Posting Komentar